HUKUM TASYBIK MENGANYAM JARI JEMARI SEBELUM SHALAT

➡Fatwa Lajnah Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta', fatwa nomor 21389

Pertanyaan:

Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari tasybik (menjalin jari jemari kedua tangan) dalam masjid, lalu apakah farqa'ah al' ashabi' (menggemeretakkan jari-jemari) dengan tasybik masuk di bawah larangan?perlu diketahui bahwa hadits tidak menyebutkan larangan tentangnya.

Jawaban:

Selelompok ulama telah menetapkan bahwa farqa'ah al 'Ashabi' makruh (dibenci) di dalam masjid, yakni dengan cara menggabungkan jari jemari dengan tasybik karena keduanya (farqa'ah dan tasybik) termasuk perkara sia-sia.

➡Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

☝🏼Pertanyaan:

Semoga Allah ta'ala berbuat baik kepada Anda pada pertanyaan akhir penanya ini. Dia berkata terkait wahai Syaikh hafizhakumullah tentang farqa'ah 'Ashabi' dengan cara tasybik pada hari Jumat, bolehkah hal itu dan bagaimana dengan shalat lainnya, perlu diketahui bahwa seseorang tidak menyengaja hal itu namun itu adalah kebiasaannya?

🔬Jawaban:

Adapun tasybik al 'ashabi' bagi orang yang.sedang menunggu shalat, maka hal itu dilarang darinya baik pada Jumat maupun selain Jumat. Adapun farqa'ah al-'Ashabi' maka tidak ada larangan padanya kecuali seseorang berada dalam kondisi shalat dan demikian pula tasybik al-'Ashabi' setelah selesai shalat tidak mengapa dengannya, karena telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasannya

Beliau pernah shalat bersama sahabatnya salah satu shalat siang bisa jadi Zhuhur dan bisa jadi 'Ashar sebanyak dua rakaat kemudian Beliau berdiri menuju kayu yang diletakkan di masjid lalu bertelekan padanya dan menjalin jari jemari Beliau. Maka seorang sahabat mendatangi Beliau dan mengabarkan kepada Beliau bahwa Beliau telah salam pada rakaat kedua, lalu Beliau pun menyempurnakan shalat dan kisah tersebut masyhur dan terkenal dengan nama hadits Dzul Yadain dan ringkasnya:

↔bahwa tasybik itu dilarang bagi orang yang menunggu shalat, namun setelah shalat tidak mengapa.

↔Adapun farqa'ah, maka tidak mengapa sebelum shalat dan setelahnya, namun ketika shalat, maka tidak boleh karena bergerak tanpa ada perlu

📌Fatawa Nurun 'Alad Darb

🖥http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141188

Komentar